|
Pasal 1
Pendahuluan
Demi kelancaran dan ketertiban
penyelenggaraan Musyawarah Daerah FPTI Jawa Timur 1998 (disingkat MUSDA
FPTI JAWA IIMUR 1998), serta dalam rangka mencapai hasil dan tujuan semaksimal
mungkin, maka perlu diadakan dan diberlakukan suatu peraturan tata tertib
yang merupakan ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak
tanpa ada yang dikecualikan.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
-
Memenuhi ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPTI
-
Sebagai pedoman pelaksanaan
rapat-rapat untuk mencapai sasaran penyelengaraan MUSDA FPTI Jawa Timur
1998
-
Tercapainya ketertiban dan kelancaran
rapat-rapat, sehingga dicapal hasil optimal.
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
MUSDA
-
MUSDA merupakan pemegang kekuasaan
dan instansi organisasi PPTI tertinggi
-
MUSDA bersifat kekeluargaan
di dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bagi pembinaan dan pengembangan
FPTI Jawa Timur.
Pasal 4
Tema MUSDA
Tema Musda FPTI Jawa Timur
1998 adalah : Konsolidasi Organisasi dan Pembinaan Dalam Rangka Meningkatkan
Prestasi Olahraga Panjat Tebing di Jawa Timur.
Pasal 5
Tugas MUSDA FPTI Jawa
Timur 1998
-
Menetapkan Tata Tertib dan Agenda
Musda FPTI Jawa Timur 1998
-
Membahas dan memutuskan segala
sesuatu mengenai Laporan Pertanggungjawaban Program Kerja dan Keuangan
FPTI 1996-1998
-
Membahas dan memutuskan segala
sesuatu mengenal Program Kerja FPTI Jawa Timur tahun anggaran 1998-2001
-
Mendengar laporan pelaksanaan
Program Kerja dan Laporan Keuangan setiap pengurus cabang FPTI Jawa Timur
-
Mernilih Formatur
-
Membicarakan hal-hal lain yang
dianggap perlu oleh MUSDA FPTI Jawa Timur 1998.
Pasal 6
Peserta, Klasifikasi
Peserta dan Jumlah Peserta
6.1. Peserta Musda adalah
-
Pengurus Daerah FPTI Jawa Timur
-
Utusan Pengurus Cabang FPTI
Jawa Timur dan Koordinator/team
6.2. Klasifikasi Peserta
-
Pengurus Daerah FPTI Jawa Timur
adalah mereka yang terdaftar dalam susunan Pengurus Daerah FPTI Jawa Timur
1996-1998
-
Utusan Pengurus Cabang adalah
mereka yang terdaftar dalam susunan pengurus cabang dan harus dibuktikan
dengan surat mandat
-
Utusan koordinator team pada
suatu daerah yang belum terbentuk cabang. Utusan ini harus membawa surat
mandat yang ditanda tangani sekurang-kurangnya 5 orang pemanjat tebing
yang ada di daerah tersebut
-
Setiap peserta MUSDA sebagaimana
diatur ayat 6.2.1., 6.2.2. dan 6.2.3. wajib telah mengetahui Anggran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga FPTI, Ketetapan-ketetapan MUSDA FPTI 1998 dan
peraturan Tata Tertib ini
-
Setiap peserta yang tidah memenuhi
ayat 6.2.1., 6.2.2. dan 6.2.3. akan diperbolehkan untuk mengikuti MUSDA
FPTI 1998 akan tetapi tanpa hak suara.
6.3. Jumlah Utusan
-
Seluruh Pengurus Daerah berhak
menjadi peserta MUSDA, dengan uraian 5 orang utusan dan sisanya sebagai
peninjau
-
Setiap Pengurus Cabang dan Koordinator/team
berhak mengirimkan utusannya maksimal 3 orang dengan uraian 2 orang utusan
dan 1 orang peninjau.
Pasal 7
Hak Suara
-
Pengurus Daerah mempunyai satu
hak suara di dalam rapat
-
Pengurus cabang/koordinator/team
mempunyai satu hak suara di dalam rapat.
Pasal 8
Pimpinan dan Keputusan
1. Pimpinan MUSDA FPTI Jawa
Timur :
Rapat MUSDA FPTI Jawa Timur
dipimpin oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta, terdiri dari
tiga orang yaitu seorang ketua dan dua orang wakil ketua
2. Pimpinan Sementara :
Selama pimpinan MUSDA FPTI
Jawa timur sebagaiman ayat 8.1. belum terpilih, maka untuk sementara dipimpin
oleh Pengurus Daerah untuk memilih pimpinan MUSDA FPTI Jawa Timur
3. Keputusan :
Keputusan MUSDA diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, jika keputusan mutakat tidak tercapai
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan mayoritas sederhana
(1/2 + 1) dari jumlah hak suara
4. Tim Perumus :
Jika diperlukan dalam rangka
merumuskan segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan di dalam rapat,
maka pimpinan MUSDA FPTI Jawa timur 1998 dapat membentuk tim perumus yang
anggotanya dipilih dari peserta.
Pasal 9
Rapat
9.1. Utusan Rapat
Semua peserta (Utusan Peninjau)
MUSDA berhak untuk mengikuti semua rapat.
9.2. Rapat dalam MUSDA FPTI
Jawa Timur 1998 membahas mengenai :
1. Organisasi yang akan
membahas :
a. Program kerja masalah
organisasi, pengurus cabang dan hubungan dengan daerah lain
b. Pembahasan mengenai Tata
Cara Pemilihan dan pembentukan formatur
c. Hal-hal lain sepanjang
menyangkut masalah organisasi.
2. Program Kerja yang akan membahas
:
a. Pembahasan mengenal
Rencana Strategis dan Program Timur 1998-2001 khususnya mengenal program
kegiatan
b. Hal-hal lain sepanjang
menyangkut masalah kegiatan.
9.3. Keuangan dan Umum yang
akan membahas :
a. Pembahasan mengenai Rencana
Strategis dan Program Kerja FPTI Jawa Timur 1998-2001, khususnya mengenal
masalah Perencanaan Aggaran Biaya
b. Hal-hal lain sepanjang
menyangkut masalah keuangan dan usaha dana.
Pasal 10
Sangsi
Terhadap pelanggaran dan/atau
tidak dipenuhinya sesuatu atau beberapa ketentuan peraturan Tata Tertib
ini dapat menimbulkan sangsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan FPTI serta Peraturan pihak yang berwajib.
Pasal 11
Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur
atau tidak cukup diatur oleh Tata Tertib MUSDA FPTI Jawa Timur akan diatur
kemudian, dengan persetujuan rapat. |